SATULAYAR.COM - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan akan melakukan penindakan jika pihaknya menemukan adanya penyimpangan atas penggunaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa dan aparat desa.
Hal ini disampaikan sebagai respon atas laporan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, kepada Jaksa Agung terkait adanya kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online (judol) dan untuk untuk kepentingan lain serta website fiktif.
"Pada dasarnya pendampingan ini full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan," kata Burhanuddin.
Untuk diketahui, Mendes PDT Yandri Susanto didampingi Wamendes Ahmad Riza Patria menemui langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Yandri di Kantor Kejagung untuk meminta Kejaksaan melakukan pendalaman atas adanya kepala desa yang melakukan penyimpangan dengan menggunakan dana desa untuk judi online.
"Kami tadi mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online," kata Mendes PDT Yandri Susanto.
Selain itu, kata Yandri, ada juga kepala desa yang menggunakan dana desa untuk kepentingan lain dan untuk pembuatan website fiktif.
Kendati tidak merinci besaran dana desa dan jumlah oknum pelaku penyimpangan dana desa tersebut, namun Yanri mengaku telah mengantongi datanya dari PPATK.
"Tadi kami bicarakan dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan, sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan," katanya., dikutip dari detiknews.
Dalam pertemuan itu, Yanri juga menyinggung terkait aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu aplikasi Jaga Desa. Dimana aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa, karenanya ia meminta Kejaksaan agar terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa.
Mendes PDT, Yanri mengungkapkan selama 10 tahun terakhir total dana desa berjumlah Rp.610 triliun. Dan untuk tahun 2025 ini, totalnya sebesar Rp.71 Triliun.
Dia pun menyadari pihaknya tentu tidak bisa sendirian memastikan bahwa dana desa itu benar - benar adanya dimanfaatkan untuk kepentingan, kebutuhan dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, diperlukan adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum, imbuh Mendes PDT, Yandri Susanto. (*).
Social Header