Breaking News

Babinsa di Selayar Dituduh Pungli ke Nelayan, Begini Faktanya


SATULAYAR.COM -
Koptu Jufri Limpo, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Khusus Pasitallu, Kecamatan Taka Bonerate, Kepulauan Selayar membantah dirinya telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada para nelayan yang beroperasi di wilayah binaannya.

"Kalau masalah tuduhan pungli, itu tidak benar. Saya ditugaskan oleh pimpinan disini (Desa Khusus Pasitallu,red) bukan untuk mempersulit warga. Saya sudah cukup gaji dan remo yang diberikan oleh negara," ujar Koptu Jufri Limpo, kepada satulayar.com, saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025) sore. 

Jufri Limpo yang mengaku baru 2 bulan bertugas di Desa Pasitallu tersebut pun menyayangkan informasi yang beredar, bahkan ia merasa nama baiknya ditelah dicemarkan atas tuduhan pungli yang dialamatkan kepadanya tersebut. 

"Saya mau sampaikan jangan menuduh jika tidak ada bukti, bahkan saya mau ketemu langsung dengan orangnya, dimana dan kapan nelayan pernah memberikan uang atau mentransfer uang ke saya," kata Koptu Jufri Limpo. 

Terkait tuduhan tersebut, Koptu Jufri Limpo mengaku siap menerima segala resiko dan konsekuensi dari pimpinannya. Namun yang pasti, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan bukti jika dirinya melakukan pungli kepada nelayan. 

"Sebagai seorang prajurit, saya tentu selalu siap menerima segala resiko. Yang pasti selama bertugas di Desa Khusus Pasitallu, saya selalu taat terhadap petunjuk dan perintah Komandan, untuk tidak mempersulit rakyat," ucapnya. 

Sementara itu, menanggapi issu pungli yang kerap dialami oleh nelayan, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Selayar, Abdul Halim Rimamba mengatakan perilaku pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum yang sangat merugikan pihak-pihak yang terkena dampaknya. 

"Jadi pungli ini pada dasarnya motif ekonomi yang berimplikasi ke hukum. Pungli ini kan sudah pelanggan hukum," ucap AH. Rimamba.

Kendati demikian, Rimamba tidak menampik jika selama ini aparat selalu jadi kambing hitam, karena memang dibeberapa tempat pelaku  destructive fishing tanpa dimintai pun akan menyerahkan setoran dengan harapan para pelaku ilegal fishing mendapat perlindungan dari aparat. 

"Sebenarnya pungli ini ada simbiosis mutualisme atau kerjasama yang saling menguntungkan. Yang jelasnya keduanya, baik pemberi dan penerima setoran adalah penjahat. Sehingga untuk memberantas pungli ini dibutuhkan penanganan, kepedulian dan kesadaran moral dari semua pihak," pungkas Ketua HNSI, AH. Rimamba. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI